Akurat

Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka, Mulai Ditahan

Sri Agustina | 24 April 2025, 16:06 WIB
Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka, Mulai Ditahan

AKURAT.CO Aktor Fachri Albar yang kembali diamankan tim kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba kini resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Kapok dan Menyesal, Fachri Albar Janjikan Ini ke Istri

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya saat melakukan konferensi pers.

"Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).

"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," sambungnya.

Mulai hari ini, Fachri Albar dilakukan penahanan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," imbuhnya.

Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya kawan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Acap Kali Rindukan Fachri Albar, Renata Kusmanto Lakukan Ini

Saat proses cek kesehatan, urine Fachri Albar dinyatakan positif narkoba.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kemarin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R