Pernikahan Rizky Febian - Mahalini Belum Tercatat, Beneran Nikah Siri?

AKURAT.CO, Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja mendapatkan sorotan warganet usai pernikahan keduanya ternyata belum tercatat secara negara.
Humas PA Jaksel, Suryana mengungkapkan jika pernikahan keduanya yang belum tercatat secara negara itu statusnya nikah siri.
"Jika pernikahan tidak dicatatkan, itu disebut siri. Di persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam atau belum,” ujar Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya," sambungnya.
Baca Juga: Luncurkan CreatiFolks, PNM Ajak Gen Z Peduli Sekitar Lewat Kompetisi Kreasi Video
Suryana juga mengungkapkan jika pada prosesi permohonan isbat, keterangan saksi menjadi salah satu kunci penting. Maka itu, Suryana menegaskan jika para saksi ini bisa memberikan keterangan yang tepat.
"Saksi yang utama adalah saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kalau mereka tidak bisa hadir, majelis hakim akan meminta saksi lain di persidangan. Itu tergantung keputusan hakim," bebernya.
Baca Juga: Pernikahan Belum Sah, Begini Kata Pengacara Rizky Febian-Mahalini
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini membantah jika keduanya menikah secara siri. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya.
"Oh, tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Karena itu, kami mengajukan permohonan isbat. Jangan disalahartikan seolah-olah ini kasus perceraian. Ini hanya permohonan isbat yang bisa dilakukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administrasi," pungkas Markus Hadi Tanoto beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








