Akurat

Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama

Sri Agustina | 30 Oktober 2024, 18:09 WIB
Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama

AKURAT.CO Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja secara mengejutkan mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan sebab pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 ternyata masih dilakukan secara siri.

Baca Juga: Rizky Febian Beri Tanggapan Usai Mahalini Dituduh Selingkuh: Kita Sedang Bahagia-bahagianya!

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA.

"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Taslimah menambahkan jika pengesahan pernikahan diajukan sejak 10 Oktober 2024.

"Perkara ini sudah masuk ke Kepaniteraan PA Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024 melalui e-court atau pendaftaran online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

"Pernikahan tersebut dilaksanakan pada 10 Mei 2024 bukan di KUA, melainkan di tempat lain, yaitu hotel. Karena pernikahan ini adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen resmi, Rizky mengajukan permohonan agar pernikahannya disahkan oleh PA Jakarta Selatan," sambung Taslimah.

Baca Juga: Punya Makna yang Mendalam! Begini Lirik Lagu Bawa Dia Kembali yang Dinyanyikan Mahalini

Sidang pengesahan atau isbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan akan digelar pekan depan pada Senin (4/11/2024) dengan keduanya diwajibkan untuk hadir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R