Raffi Ahmad Dapat Gelar Kehormatan dari Universitas di Thailand

AKURAT.CO, Raffi Ahmad membeberkan perihal dirinya yang mendapatkan gelar Doktor Kehormatan atau atau Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Baca Juga: Raffi Ahmad Curhat Minta Maaf Tak Bisa Jaga Adik-adik, Reaksi Amy Qanita Bikin Terenyuh
Raffi pun membagikan momen itu di akun sosial medianya.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi Ahmad dikutip dari Instagram, Jumat (27/9/2024).
"Sebagai seseorang yang memiliki kesempatan berinteraksi ke puluhan juta orang di berbagai platform digital dan juga secara event offline, saya akan terus berupaya memberikan pengaruh yang baik kepada pengikut saya dan terus membantu memotivasi mereka dalam mengejar impiannya," sambungnya.
Suami Nagita Slavina itu pun berjanji jika dirinya akan terus memberikan kontribusinya untuk mendapatkan bakat-bakat baru.
"Saya bersama tim akan membantu menciptakan lingkungan dimana orang-orang mampu menyumbangkan bakat uniknya dan menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain," ucapnya.
Baca Juga: Terjawab, Baru Lahir Baby Lily Sudah Diadopsi Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Raffi pun mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen yang sudah membantunya dalam pekerjaannya saat ini.
"Penghargaan ini saya dedikasikan untuk Allah SWT serta orang-orang yang telah berjasa dalam kehidupan saya, keluarga, mentor, sehabat, rekan, tim, serta semua orang yang telah membimbing serta menginspirasi saya sampai saat ini. Penghargaan ini sejatinya juga milik kalian semua," imbuhnya.
"Gelar Honoris Causa /Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









