Polisi Tangkap Mantan Manajer Fuji Lakukan Penggelapan Uang
Sri Agustina | 5 Juli 2024, 15:16 WIB

AKURAT.CO Batara Ageng yang merupakan mantan manajer Fujianti Utami atau Fuji berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.
Batara diduga melakukan penggelapan uang hingga mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.
"Benar, kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" ujar Andri saat dihubungi, " Jumat, (5/7/2024).
Baca Juga: Fuji & Fadly Faisal Kompak Bikin Konten Hi Kids Untuk Gala Sky, Netizen: Lucu Tapi Aku Mewek
Kepada polisi, Batara mengaku sudah memasukkan uang yang merupakan pembayaran dari brand ke rekening pribadinya.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









