Akurat Logo

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Pledoi

Erizky Bagus | 8 September 2023, 13:30 WIB
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Pledoi

AKURAT.CO, Ammar Zoni kembali jalani sidang beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU memutuskan suami Irish Bella itu secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Atas hal itu, Ammar Zoni dikenakan tuntutan 1 tahun penjara dengan pengurangan masa rehabilitasi dan penahanan.

Baca Juga: Jauh Lebih Tenang, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Tuntutan JPU

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,"  ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," tambahnya.

Ammar Zoni dikenakan pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

Pihak Ammar Zoni pun langsung melakukan pledoi atau nota pembelaan. Pihak kuasa hukum meminta agar ayah dua anak itu mendapatkan rehabilitasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.