Sembuh Dari Pecah Pembuluh Darah, Indra Bekti : Mukjizat Untuk Bisa Merasa Hidup Lagi

AKURAT.CO, Indra Bekti berhasil sembuh dan melewati sakit pecah pembuluh darah yang sempat dialaminya pada akhir tahun 2022 lalu.
Pria 45 tahun itu pun merasa bersyukur dan merasa mukjizat bisa melewati sakit yang dirasakannya itu.
"Kalau boleh dibilang sebagai mukjizat ya kita nggak pernah tahu kehidupan kita seperti apa," ujar Indra Bekti di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ayah dua anak itu pun merasa Tuhan memberinya kesempatan untuk kembali hidup agar bisa bertaubat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Alhamdulillahnya Allah ngasih kesempatan buat aku untuk mungkin bisa bertaubat bisa jadi pribadi yang baik lagi," tuturnya.
"Masih banyak urusan yang perlu diselesaikan jadi setelah kemarin pecah pembuluh darah itu aku benar-benar dihilangkan ingatan pada saat kejadian, terus di rumah sakit, operasi segala macam," tambahnya.
Indra Bekti pun merasa kini kondisinya jauh lebih baik setelah melakukan infus herbal.
"Alhamdulillah sekarang sudah sinkron. Tadi awal awal sebelum infus itu sudah sembuh. Tapi masih belum nyambung gitu ya. Setelah infus Alhamdulillah banget bisa seperti sekarang ini, bisa lancar ngomong," tutupnya.
Seperti diketahui, Indra Bekti sempat merasa penglihatannya tak normal usai alami pecah pembuluh darah. Hal itu akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi pada kedua matanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon



