Akurat

Chandrika Chika Mengaku Tak Lihat Putra Siregar Lakukan Pemukulan

| 7 Juli 2022, 19:30 WIB
Chandrika Chika Mengaku Tak Lihat Putra Siregar Lakukan Pemukulan

AKURAT.CO, Chandrika Chika dan Nabila Maharani Sukandar menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/07).

Sebagai saksi, Chika (sapaan Chandrika Chika) mengatakan bahwa dirinya berada di TKP (tempat kejadian perkara) pada pukul 02.00 bersama sejumlah teman. Kedatangannya untuk bertemu seorang teman bernama Ovan.

Kala itu, Chika berpelukan dengan Nabila. Berdasarkan pengakuannya, secara tiba-tiba Nur Alamsyah dipukul oleh Rico.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak pukulan yang diterima Nur Alamsyah.

"Enggak tahu berapa kalinya. Gelap. Akunya kedorong. Aku mundur ke belakang," ujar Chika dalam persidangan. Perempuan 19 tahun itu menyebutkan saat keributan terjadi, Putra Siregar datang.

"Saat keributan itu dia datang di tengah-tengah, dia enggak berantem, memisahkan. Aku lihatnya enggak mukul sih, soalnya aku udah mundur," ungkapnya.

Chandrika Chika (kiri) dan Nabila Maharani (kanan) AKURAT.CO/Maria Gabrielle

"Enggak tahu (pemukulan). Memisahkan, cuma mendorong yang di depannya. Aku enggak lihat siapa itu udah ramai," lanjutnya.

Ditemui usai persidangan, Chika menuturkan bahwa dirinya memang berteman dengan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino.

Menjawab berbagai pertanyaan selama sidang juga tidak membuatnya merasa tertekan.

"Alhamdulillah sih enggak (tertekan) karena aku melakukan yang diperintahkan, menjawab dengan benar dan tidak ada yang aku bohongi," jawab Chandrika Chika.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menahan bos PS Store, Putra Siregar dan pesohor Rico Valentino. Keduanya ditangkap kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Peristiwa ini terjadi sebuah kafe wilayah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan sebelumnya, Putra Siregar mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Hal-hal yang dianggap tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.