AKURAT.CO, Kasus Vanessa Angel menemukan titik terang. Akhirnya Kepolisian Polres Jombang menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol dan dapat disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebelumnya, Joddy memang mengaku kepada polisi bahwa dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudi mobil Vanessa.
"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantor dinasnya, Kamis (11/11).
Pada prinsipanya, Polisi mempertimbangkan bahwa Joddy ditetapkan tersangka yakni karena melihat sang sopir sudah melanggar aturan rambu lalu lintas. Dalam artian, mengemudi dalam kecepatan diatas maksimal yakni 80 KM/jam.
Sebelumnya pula, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menyatakan bahwa Joddy saat mengemudi di Tol, dengan kecepatan 130 KM/jam.
"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Hendry, Minggu (7/11/2021).
Untuk kebutuhan forensik, Polisi juga sebelumnya sudah menyita dan memeriksa ponsel milik Joddy. Hal ini dilakukan, guna melihat sejauh mana kelalaian Joddy.
Sebelum terjadinya kecelakaan, diduga Joddy masih sempat-sempatnya memainkan HP saat mengemudi.
"Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik," katanya.
Terkait hukuman yang bisa dijerat ke Joddy yakni sesuai Pasal 310 Ayat 4 berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.
Sedangkan Pasal 311 ay5at 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Seperti diketahui, kecelakaan maut yang menyebabkan Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah meninggal dunia terjadi pada 4 November lalu di Tol Jombang - Mojokerto. Tiga oranglain yang bersama Vanessa dan Bibi selamat dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah anak, pengasuh dan sopir.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




