Akurat Logo

Mantan Istri Lakukan Eksekusi Anak, Atalarik Syach: Korban Kedzaliman

Himayatul Azizah | 4 Mei 2021, 05:11 WIB
Mantan Istri Lakukan Eksekusi Anak, Atalarik Syach: Korban Kedzaliman

AKURAT.CO, Aktor Atalarik Syach membuat surat terbuka untuk menunjukan kebenaran  atas sesuatu yang sebenarnya terjadi dengan tindakan yang dilakukan mantan istrinya, Tsania Marwa. 

Atalarik merasa kecewa dengan sikap mantan istri yang melakukan eksekusi terhadap dua anaknya, pada 29 April lalu di rumahnya. 

"Surat terbuka ini saya sampaikan karena masalah rumah tangga saya sudah menjadi konsumsi publik. Dimulai dari perceraian saya dengan mantan istri saya yang melakukan tindakan Nusyuz hingga saat ini berujung perebutan hak asuh anak," kata Atalarik Syach dalam suratnya yang diunggah di akun Instagram miliknya, Senin (3/5/2021).

Dalam putusan di tingkat Kasasi tersebut, telah memenangkan mantan istri atas hak asuh anak. 

"Keputusan Kasasi yang telah memenangkan mantan istri saya. Kemudian Pengadilan Agama Cibinong Jawa Barat menetapkan Eksekusi anak-anak saya pada tanggal 29 April 2021," ujarnya. 

"Alhamdulillah, anak-anak dengan kuasa Allah SWT dan atas kemauan mereka sendiri hanya mau tinggal bersama saya, Bapak mereka," ujar Atalarik sambil mengunggah foto kebersamaannya bersama anak.

Atalarik Syach menyampaikan berdasarkan pengamatan dan pandangan dari para saksi keluarga di tempat eksekusi yakni rumahnya, dan  juga disaksikan oleh kuasa hukumnya dirinya. 

"Anak-anak saya adalah korban kedzaliman dari agenda Pengadilan Agama Cibinong pada tanggal 29 April 2021 tersebut," ucap Atalarik. 

Ia menjelaskan, ketidakhadiran pemain sinetron ini saat eksekusi berlangsung dikarenakan ia sedang bekerja.   

Ia pun mengaku sebetulnya sudah pada titik pasrah anak-anaknya akan dibawa Tsania Marwa yang merupakan mantan istrinya.   

Atalarik juga keberatan dengan kata 'eksekusi' yang menurutnya lebih lazim digunakan untuk benda, bukan manusia.  

"Sedih dan miris hati saya membayangkan anak-anak saya akan dieksekusi. Selain istilah yang tak lazim karena lebih tepat diperuntukkan kepada benda daripada manusia, saya juga tidak mau kehadiran saya membingungkan anak-anak untuk mengambil keputusan," ucapnya.  

Menurutnya, tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan eksekusi terhadap anak, seharusnya dapat dibedakan, bukan seperti eksekusi tanah atau barang, dengan mengerahkan puluhan polisi dari Polres Cibinong dan Provos adalah tindakan yang berlebihan dan memancing kerusuhan.   

"Dan juga terlebih ketegangan dan keresahan anak- anak saya yang mendapat tindakan eksekusi selama hampir 6 jam," tuturnya.   

"Tanpa mempedulikan pengaruh psikologis terhadap anak-anak saya yang berusia 8 tahun dan 5 tahun. Padahal anak-anak sudah berteriak puluhan kali menolak terang-terangan ikut ibunya," sambungnya.   

Bahkan, keramaian yang ditimbulkan saat penjemputan disebut Atalarik juga merendahkan martabatnya di lingkungan rumah. Ia mengibaratkan dirinya sudah seperti tersangka teroris atau narkoba.  

"Tindakan tersebut bagai tindakan penggerebekan sarang narkoba atau teroris. Anak-anak saya justru akan dieksekusi dari rumah mereka sendiri," imbuhnya.  

"Para petugas seperti unjuk kekuatan di depan umum dan media," tambah dia.   

Ia tidak bisa membayangkan, kedua anaknya akan di eksekusi di rumah sendiri. 

"Coba kita pikirkan bersama, Anak-anak saya justru akan dieksekusi dari rumah mereka sendiri. Rumah yang nyaman tempat mereka tumbuh dan tetap ceria selama ini walaupun orangtuanya bercerai," tegasnya.  

"Mari lihat bagaimana anak-anak saya tidak mau pergi saat dieksekusi. Apa yang dibuktikan dari situasi tersebut? Bagaimana pandangan kita terhadap kenyamanan hati mereka?," tanya Atalarik. 

Sebelumnya diberitakan, Atalarik Syach tetap bersikukuh kedua anaknya tinggal bersamanya meskipun Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat sudah menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Tsania Marwa.  

Marwa yang datang bersama pihak Pengadilan Agama dan kepolisian pun berusaha menjemput paksa kedua anaknya, namun gagal. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.