Tiga Pekan Diintai, Begini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo

AKURAT.CO, Sekitar jam 07.00 WIB, polisi yang tergabung dalam Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Jupiter Fortissimo dan rekannya di kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2) lalu.
Diceritakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, penangkapan Jupiter berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan narkotika. Dari infomasi tersebut, sekitar tiga minggu melakukan penyelidikan akhirnya aparat menemukan tempat tersebut.
"Jadi ini berkaitan dengan penangkapan seseorang yang berinisial JF (Jupiter Fortissimo), kemudian ada tersangka EAI alias Eko. Jadi berawal dari informasi yang masuk ke Polda Metro Jaya tentang penggunaan narkotika yang sering dilakukan di suatu kos-kosan atau persewaan kamar," ujar Argo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
"Berawal dari informasi itu, kemudian tim dibentuk dan dipimpin oleh pak Bonar melakukan penyelidikan. Ya sekitar tiga mingguan lah dan kemudian berhasil menemukan TKP (tempat kejadian perkara) di daerah Grogol di Petamburan," sambungnya.
Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi terlebih dahulu mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku. Sesampai di Polda, keduanya interogasi terkait dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan dengan penggeledahan, bahwa tersangka JF ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari Eko. Kemudian Eko setelah kita tanya juga, Eko dari Jefri yang sudah kita lakukan penangkapan juga. Di Jefri ini kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 28, 9 gram. Kemudian kita lakukan interogasi terhadap Jefri, ternyata didapatkan di tersangka B yang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa Jupiter mendapatkan sabu-sabu itu dari Eko yang dijual seharga Rp 400 ribu perklipnya. Satu klipnya dipakai sendiri, dan satu klip lagu dikonsumsi berbarengan dengan Eko.
"Tersangka JF membeli barang di Eko seharga Rp400 ribu untuk mendapatkan satu klip. Dan satu klip lagi dipakai bersama antara tersangka JF dengan tersangka Eko," tukas Argo.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





