Ditjenpas Batasi Kunjungan Ammar Zoni Selama di Jakarta, Hanya Keluarga Inti dan Pengacara

AKURAT.CO, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa artis Ammar Zoni tidak dapat menerima kunjungan dari sembarang pihak selama menjalani penahanan di Lapas Narkotika Jakarta.
Pembatasan tersebut diberlakukan lantaran Ammar masih berstatus tersangka dengan kategori berisiko tinggi atau high risk.
Baca Juga: Hakim Ingin Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Datang ke Sidang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa hanya keluarga inti dan kuasa hukum yang diizinkan untuk menjenguk Ammar selama berada di Jakarta guna mengikuti proses persidangan.
“Komunikasi sekali lagi tetap dibatasi hanya keluarga inti. Keluarga inti itu istri, terus anak kandung, kebijakannya adalah orang tua kandung, kakak kandung dan adik kandung,” ujar Rika kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Rika menegaskan bahwa di luar pihak tersebut, tidak ada izin kunjungan lain yang diberikan. Kebijakan ini berkaitan dengan status hukum Ammar yang masih sebagai tersangka serta pertimbangan keamanan selama masa penahanan.
“Karena dia menjadi tahanan itu komunikasinya dengan lawyernya boleh, di luar itu tidak bisa. Karena statusnya sedang sebagai tersangka (dijenguk) tetap seminggu sekali. Karena di sana juga kan Karanganyar di aturan Permen-nya (peraturan Menteri) itu terkait dengan penanganan high risk itu memang satu minggu sekali (hanya boleh dijenguk),” jelasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana dengan kategori risiko tinggi dipindahkan dari Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Pemindahan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (23/10/2025), jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, serta Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







