Enggak Nyerah, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

AKURAT.CO, Andre Taulany nampaknya masih belum puas setelah gugatan cerainya kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Mantap Bercerai: Enggak Cocok...
Kini, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau yang Saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Eh, cerai talak, ya. Di pengadilan itu 'kan, pengadilan agama itu ada cerai talak, cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu ada memang, ya," ujar Abid, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Abid kemudian menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September lalu melalui pendaftaran daring Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Ya. Kemudian istrinya RT (Rien Wartia Trigina). Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," bebernya.
Sidang perdana Andre Taulany akan digelar pada 24 September 2025 mendatang.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. 24 September sidang pertama," katanya.
Lebih lanjut, Abid juga menerangkan perbedaan cerai talak dan cerai gugat yang sering menjadi pertanyaan publik.
"Iya. Jadi kalau cerai talak itu diajukan oleh suami. Ya. Nah, nanti putusannya, putusan izin. Izin untuk melakukan ikrar talak. Ikrar talak putus, nanti suami dipanggil untuk menjatuhkan talak," papar Abid.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina, Kisah Cinta 19 Tahun Berakhir di Pengadilan
Ini menjadi kali keempat Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap Erin Taulany. Ketiga gugatan cerai Andre diajukannya di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan yang pertama diajukan oleh Andre pada April 2024, sayangnya pada saat itu Pengadilan Agama Tigaraksa menggugurkan gugatan cerai Andre karena tidak memenuhi unsur perceraian.
Kemudian Andre Taulany sempat mengajukan banding pada September 2024 ke Pengadilan Tinggi Agama Tigaraksa.
Kemudian, Andre kembali mengajukan gugatan yang ketiga pada Agustus 2025.
Sayangnya gugatan yang ketiga kembali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa karena diduga ada permasalahan di domisili.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






