AKURAT.CO, Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan mengungkapkan soal aturan royalti di industri musik Tanah Air.
Baca Juga: Selain Marcell Siahaan, Ini 5 Artis Tampan yang Pilih Jadi Mualaf
Menurut Marcel yang baru dilantik menjadi komisioner LMKN menyebut jika UU Hak Cipta yang justru belum bisa memberi ruang untuk sistem direct license.
"Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental enggak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix," kata Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Marcell menegaskan kalau urusan hak cipta itu memang harus dikelola secara terstruktur sama lembaga yang punya izin resmi.
"Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat," bebernya.
Sebagai komisioner, Marcell juga ikut membantah soal pengawasan LMKN dan LMK yang dinilai lemah dalam urusan royalti ini.
"Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun. Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya," jelasnya.
"Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar," sambungnya.
Baca Juga: Once Mekel, Marcell Siahaan, Tamara Geraldine Didaftarkan Jadi Bacaleg PDIP
Pelantun lagu Firasat itu pun menegaskan jika transparansi terkait royalti yang disebut-sebut tidak jelas, justru memiliki mekanisme yang harus diikuti.
"Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









