Akurat Logo

Kuasa Hukum Bantah Ammar Zoni Pakai Istilah Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba

Sri Agustina | 7 Agustus 2024, 13:50 WIB
Kuasa Hukum Bantah Ammar Zoni Pakai Istilah Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba

AKURAT.CO, Ammar Zoni kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sidang beragendakan duplik itu membuat Jon Mathias sedikit naik darah, sebab kliennya disudutkan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Anggota Polres SBB Diperiksa Propam

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang replik pekan lalu, JPU menunjukkan kata sandi 'Ikan' dan 'Sayur' yang diduga digunakan oleh Ammar dan Akri untuk berbisnis narkoba.

Namun hal itu dibantah tegas langsung oleh Jon Mathias. Menurutnya, itu hanya sebuah ilusi.

Kalau menurut pendapat kami, itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya enggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukkan," ungkap Jon Mathias setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Jon Mathias juga memertanyakan soal sabu yang disebut-sebut dijual sebanyak 75 gram.

"Katanya sabu ada 75 gram udah terjual, sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan, jadi gimana? Bisa aja ilusinya Akri juga karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dia berikan, karena posisinya terjepit sekarang," bebernya.

"Kan ada jual sama siapa, si Fajar, kemudian ada Hengky. Nah kenapa enggak suruh ditangkap supaya terang benderang perkara ini. Jadi saya bilang itu ilusi saja. Bukan fakta sebenarnya," tandasnya.

Sidang vonis Ammar Zoni kembali akan berlangsung tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Terlibat Bisnis Narkoba, Ayah dan Anak Ini Diringkus di Jateng

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R