Full Senyum, Gugatan Steven Terhadap Jessica Iskandar Ditolak Majelis Hakim

AKURAT.CO, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menolak keseluruhan gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto atau Steven terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
Informasi tersebut disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Gugatan penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan Ketua Majelis Hendra Yuristiawan,” ujar Djuyamto melalui pesan singkat kepada media, Rabu (12/4/2023).
“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” tambahnya.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar lebih dulu membuat laporan atas Steve yang diduga telah melakukan penggelapan dan juga penipuan bisnis rental mobil.
Didalam laporannya, Jedar sapaan Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar dan kehilangan 11 mobil mewah miliknya.
Tak terima dilaporkan rekan bisnisnya Steven kemudian membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.
Gugatan itu berisikan dugaan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang diduga telah melawan hukum.
Sementara, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Jedar masih berlanjut hingga kini di Polda Metro Jaya
Steven sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





