Tanggapi Kartika Putri Vs Dokter Richard, Praktisi Hukum: Praperadilan Tak Lantas Hentikan Proses Hukum

AKURAT.CO, Berkenaan mengenai kasus perseteruan antara artis Kartika Putri dengan Dokter Richard dimana dokter Richard Lee menang atas praperadilan sehingga status tersangkanya tidak sah.
Praktisi hukum menyatakan bahwa hasil dari praperadilan tak serta merta menghentikan proses hukum.
“Bahwa Praperadilan tidak serta-merta menghentikan Proses Hukum, Penyidik dapat menyempurnakan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilan dikabulkan,” ujar Pitra Romadoni Nasution selaku perwakilan dari praktisi hukum Presiden Kongres Pemuda Indonesia dalam press release yang diterima Akurat.co, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Dokter Richard dilaporkan oleh Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah.
Praktisi hukum juga menyampaikan bahwa penyidik dapat menerbitkan sprindik baru pasca kalah praperadilan dan seorang tersangka dapat ditetapkan kembali menjadi tersangka.
“Bahwa Penyidik bisa menerbitkan Sprindik Baru Pasca Kalah Praperadilan sepanjang memiliki Novum, dan Seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum,” ungkapnya.
“Bahwa Penyidik bisa menerbitkan Sprindik Baru Pasca Kalah Praperadilan sepanjang memiliki Novum, dan Seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum,” jelas keterangan yang diterima oleh Akurat.co.
Praperadilan tidak dapat serta merta menghentikan suatu proses hukum yang sedang berjalan karena esensinya menyangkut Prosedural dan dapat disempurnakan kembali oleh Penyidik Kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dokter dan penggiat media sosial Richard Lee terkait status tersangka yang disematkan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Richard yang salah satunya berdasarkan laporan artis peran Kartika Putri tidak sah.
Kasus yang dihadapi Richard Lee bermula pada Januari 2021. Saat itu, Richard mereview salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Richard menyebut berdasarkan hasil uji laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon yang membahayakan kulit. Produk yang dimaksud Richard ternyata pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard pun disomasi oleh Kartika. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Richard justru dilaporkan Kartika ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard lalu diumumkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya pada April 2022. Selain itu Richard juga ditetapkan sebagai tersangka ilegal akses karena dituduh mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





