Ditipu Mafia Tanah, Ibu Mertua Adly Fairuz Rugi Hingga Rp100 Miliar

AKURAT.CO, Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga kecil Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Ibu mertua Adly Fairuz, Yulia Wirawati mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.
Hal itu terlihat dari kanal youtube Seleb OnCam News. Yulia bersama dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kronologis hingga dirinya menjadi korban mafia tanah.
“Saya menjadi korban mafia tanah yang saati ini gencar-gencarnya pak presiden dengan segenap jajarannya sedang untuk memberantas mafia tanah. Saya kebetulan korban dan ini konsultasi dengan abang Kamaruddin Simanjuntak. Saya kan orang awam, saya nggak paham," ujar Yulia dikutip dari kanal youtube Seleb OnCam News, Kamis (1/9).
Kamaruddin menyebut setidaknya ada delapan objek properti milik Yulia Wirawati yang telah diperjualbelikan.
“Ada delapan objek tanah dan atau bangunannya diduga diperjualbelikan oleh seseorang calon terlapor. Dia merasa tidak pernah membuat surat jual beli. Tetapi ditemukan akta jual beli seolah-olah beliau menjual aset-asetnya kepada seseorang," ucap Kamaruddin.
"Si pembeli ini mantan karyawan beliau yang secara pendapatan tidak mungkin bisa beli satu objek saja. Tapi ini delapan objek ini dengan nilai fantastis beralih atas nama dia atas peran diduga mantannya," tambahnya.
Kamaruddin yang dianggap mengerti terkait permasalahan Yulia pun memberikan saran agar ibu Angbeen Rishi itu melaporkan kepada pihak berwajib. Terlebih, nilai total kerugian yang tidak sedikit.
“Oleh karena di sini ada perbuatan dugaan pemalsuan, maka saya sarankan segera lapor polisi. Karena itu merupakan suatu kejahatan tentang pemalsuan dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat akte palsu, dan yang dilibatkan itu notaris yang sudah meninggal," bebernya.
Yulia pun menyebut total kerugian yang diterimanya.
"Ada delapan objek. Kerugiannya di atas Rp 100 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan," ucapnya.
Selain ibu mertua Adly Fairuz, kasus mafia tanah juga pernah dialami oleh Nirina Zubir yang kini para tersangkanya sudah mendapatkan vonis hukuman.
Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suami, Edrianto divonis pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 milyar.
Terdakwa Farida dan Ina Rosiana divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar. Lalu ada Erwin Riduan, hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.
Selain Nirina Zubir, Kartika Putri juga tengah berjuang menghadapi kasus mafia tanah yang dilaporkannya ke Mapolres Bogor.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





