5 Fakta Penting Kasus Sengketa Merek Dagang Antara PS Glow dan MS Glow

AKURAT.CO, Sengketa mengenai dua merek dagang antara PS Glow milik Putra Siregar dengan MS Glow milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 rupanya masih menjadi perbincangan hangat publik. Hal tersebut bermula dari adanya kemiripan nama dari PS Glow dan MS Glow.
Adanya kemiripan nama tersebut membuat Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 melaporkan PS Glow ke Pengandilan Niaga (PN) Medan pada bulan Maret 2022 lalu. Slenjutnya Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow pun mengajukan gugatan balik ke PN Surabaya.
Berikut sederet fakta mengenai sengketa antara PS Glow dan MS Glow yang berhasil dihimpun Akurat.co dari berbagai sumber.
1. MS Glow mengajukan gugatan
Setelah mengajukan gugatan ke PN Medan, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari. MS Glow sempat dinyatakan menang dalam gugatan terhadap PS Glow di PN Medan yang dilayangkan pada 15 Maret 2020 lalu.
Dalam putusan mejelis hakim menyatakan jika merek tergugat yakni PS Glow dianggap memiliki kesamaan dengan tergugat yang sebelumnya telah terdaftar dan PS Glow dinilai meniru serta menjiplak MS Glow. Shandy juga menyatakan jika MS Glow telah lebih dahulu terdaftar sejak tahun 2016 baru disusul kemunculan PS Glow.
2. PS Glow menggugat balik MS Glow
Merasa tidak terima, Putra Siregar akhirnya menggugat balik MS Glow di PN Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pada 12 Juli 2022. Bukan hanya satu nama yang digugat oleh Putra Siregar, malainkan ada beberapa nama yakni Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana, Titis Indah Wahyu Agustin, Sheila Marthalia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Pt Kosmetika Global Indonesia. PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PS Glow terkait merek dagang.
3. MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37.9 miliar
Atas hal tersebut PN Surabaya pun memberikan putusan bahwasannya MS Glow diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 37.9 miliar. Selain itu pihak PS Glow meminta kepada MS Glow untuk berhenti beroperasi dan menarik semua produknya.
Adapun bunyi putusan tersebut yakni sebagai berikut
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar sembilas ratus juta Rupiah" bunyi putusan tersebut yang diunggah oleh Shandy Purnamasari di Instagramnya.
Putusan ganti rugi tersebut membuat Shandy Purnamasari kecewa dan menganggap merugikan perusaahaan skincarenya yakni MS Glow. Shandy juga meminta keadilan dari pihak Pengadilan Niaga Surabaya.
4. MS Glow masih produksi
Setelah mengetahui putusan tersebut, MS Glow rupanya masih terus melalukan produksi. Hal tersebut diunggap oleh Shandy Purnamasari melalui akun Instagramnya @shandypurnamasari.
"Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya ya," tulis Shandy dalam unggahannya.
5. Klarifikasi Septia Siregar
Baru-baru ini istri Putra Siregar, Septia Siregar memberikan pernyataan alasan mengenai gugatan terhadap MS Glow.
"Kenapa manajemen menggugat balik MS Glow di Pengadilan Surabaya, yaitu sebagai bentuk upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat, gugat lagi, gugat lagi jadi ini bentuk pertahanan diri bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," ujar Septia dalam video klarifikasi yang ia unggah di akun Instagramnya.
Septia juga mengatakan bahwa pihak PS Glow melalui Septia dan Putra Siregar melakukan mediasi. Bahkan Putra Siregar sempat ingin menyerahkan PS Glow kepada Shandy Purnamasari dengan harapan bisa berdamai. Akan tetapi upaya damai itu gagal.
"Tetapi upaya mediasi tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septia.
Kasus tersebut hingga saat ini masih terus bergulir. Pihak Shandy Purnamasari yang mengaku belum puas dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya belum memutuskan untuk naik banding atau tidak.
Itu dia beberapa fakta mengenai kasus sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





