Tiara Marleen Siapkan Hadiah Untuk Gala Sky, Haji Faisal Mengaku Tidak Tahu

AKURAT.CO, Tiara Marleen diketahui menyiapkan kado kepada Gala Sky. Sikap Tiara ini diduga-duga sebagai upaya untuk berdamai dengan Haji Faisal.
Melalui akun Instagramnya, dia mempersiapkan hadiah berupa mobil mainan. Bersamaan dengan itu, Tiara juga menuliskan doa dan harapannya untuk Gala Sky.
Terkait dengan pemberian kado untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu, Haji Faisal justu mengaku tidak mengetahui apa-apa.
“Enggak ada berita itu sampai ke saya. Enggak ada itu (kadonya) ujar Haji Faisal dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (17/07).
Ketika disinggung perihal sikap Tiara yang mencari simpati dari dirinya, Haji Faisal enggan untuk memberikan komentar.
“Soalnya realisasinya itu kan belum ada. Nanti terjadi lagi realisasi seperti yang kemarin-kemarin nanti dikasih dua diaku lima terulang lagi. Jadi lebih baik no comment lah soal hal itu,” ucap Haji Faisal.
Terkait dengan kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Tiara Marleen masih terus belanjut. Kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin mengatakan pihaknya mendapat informasi berkas akan dikirim ke Kejaksaan.
"Minggu depan, kami dapat informasi berkas akan dikirim ke Kejaksaan. Untuk kemudian akan ada pemeriksaan tambahan dan beberapa saksi yang diperiksa. Setelah semua lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Sandy Arifin.
Sebelumnya, Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal ke Polres Metro Depok, Jawa Barat. Wanita yang dikenal sebagai penyanyi dangdut ini menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Sejak tanggal 6 Juni 2022, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam agenda mediasi yang digelas awal Juli lalu, kedua belah pihak telah bertemu.
Tiara Marleen mengaku telah meminta maaf secara langsung pada Haji Faisal. Hanya saja, kakek dari Gala Sky itu tetap pada keputusannya untuk melanjutkan perkara ini di jalur hukum.
Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Tiara Marleen dikenai pasal 27 UU ITE, pasal 310 dan pasal 311 tentang penghinaan dan fitnah. Ada pula pasal tentang fitnah terhadap orang meninggal dengan ancaman di bawah lima tahun, maksimal 4 tahun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





