Akurat

Chandrika Chika Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Putra Siregar

| 7 Juli 2022, 16:40 WIB
Chandrika Chika Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Putra Siregar

AKURAT.CO, Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar Kamis, (07/07).

Sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kedua terdakwa, Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara daring melalui aplikasi zoom. Diketahui keduanya berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Chandrika Chika dan juga Nabila Maharani Sukandar.

Keduanya datang menggunakan pakaian serba putih sekitar pukul 13.14 WIB. Chandrika Chika dan Nabila Maharani Sukandar mengonfirmasi kedatangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Sebagai saksi. Siap (menjalani sidang)," kata Chandrika Chika sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/07).

Sidang berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam. Dalam persidangan Chandrika Chika mengaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) sejak pukul 02.00 WIB.

Tidak datang sendiri beberapa nama pesohor Tanah Air juga disebut, termasuk di dalamnya aktor Fero Walandouw dan aktris Steffi Zamora.

Chika mengaku kedatangannya ke itu untuk bertemu dengan seorang teman bernama Ovan.

Pertemuan terjadi pada dini hari karena Ovan akan pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menahan bos PS Store Putra Siregar dan pesohor Rico Valentino terkait kasus pengeroyokan.

Peristiwa ini terjadi sebuah kafe wilayah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pengeroyokan bermula saat pelapor atas nama M. Nur Alamsyah tiba di lokasi untuk ngobrol-ngobrol.

Ketika melihat temannya sesama perempuan sedang berpelukan, Rico Valentino langsung memukul ke wajah korban dua kali.

Kemudian datang Putra Siregar menendang dan memukul atau mendorong korban. Kejadian itu akhirnya berujung pada keributan.

Manajer kafe yang diketahui bernama Reza Rabbani itu sempat mencoba melerai, namun ikut terkena pukulan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.