Revalina S Temat Nilai RUU KUHP Mendiskriminasi Kaum Wanita

AKURAT.CO Poin-poin dalam revisi RUU KUHP mengundang banyak kecaman dari pihak. Salah satunya RUU yang mengatur kaum wanita.
Sebagai informasi, salah satu poin kontroversial pada RUU KUHP itu disebutkan bahwa wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsi akan dipenjara 4 tahun.
Sejumlah publik figur turut mengecam RUKHP tersebut tak terkecuali artis Revalina S Temat. Dia menilai RUKHP itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
"Benar. Lebih mendiskriminasikan perempuan. Maksudnya, bukannya perempuan itu makhluk yang harus dilindungi ya. Perempuan itu kan nggak sekuat dan setegar laki-laki," ujar Revalina saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Revalina berharap, pemerintah meneliti lebih dalam RUU KUHP tersebut, jangan sampai menimbulkan rasa tidak aman dan menyulitkan kaum wanita.
"Kalau menyulitkan perempuan ya coba dirombak lagi dan coba tolong diperhatikan lagi lah, jangan cuma laki-laki untuk kedepannya tapi kan sebenarnya kita yang perempuan nih yang tanggung jawabnya lebih besar," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi saat melakukan konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





