AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan sertifikat tanah yang sah mencegah sengketa atau konflik lahan dan mafia tanah.
"Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program pensertifikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ini yang kita harapkan bisa kita kejar target-targetnya hingga akhir tahun, dan juga tuntas tahun depan agar semua anggota masyarakat Indonesia punya sertifikat yang sah dari negara sehingga ini memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan diduplikasi dipalsukan termasuk oleh mafia-mafia tanah," ujar AHY melalui lansiran antara.
Sertifikat tanah ini juga mencegah terjadinya sengketa konflik baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dan pemerintah sendiri.
"Dengan demikian, harapannya ke depan masyarakat semakin memiliki kepastian hukum dan memiliki nilai ekonomi yang makin tinggi, karena sertifikat yang asli dan sah dari negara ini tentu bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga akan menggulirkan ekonomi rakyat dan akan menambah pemasukan bagi negara," kata AHY.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah, AHY menyerahkan sejumlah sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dan juga kepada sejumlah kalangan khususnya sertifikat wakaf masjid dan juga rumah-rumah ibadah yg lain, seperti gereja yang ada di Kalimantan Tengah.
Dirinya juga menegaskan untuk terus memasifkan Sertifikat Tanah Elektronik bagi semua pihak. Sertifikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital yang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian










