Akurat

Sarat Polemik Alasan Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang?

Demi Ermansyah | 8 Juni 2024, 18:42 WIB
Sarat Polemik Alasan Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang?

AKURAT.CO Tawaran jatah tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dinilai sarat polemik. Alhasil, ramai-ramai ormas keagamaan lantang menolak "karpet merah" tersebut.

Setidaknya, lima ormas keagamaan sudah menyatakan sikap penolakan, yakni Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Muhammadiyah.

Menyusul penolakan-penolakan tersebut, beredar spekulasi bahwa banyak ormas keagamaan,  berkaca dari zaman orba, memang sengaja menjaga jarak dengan hal sensitif di luar keagamaan yang bisa memecah suara umat dan rawan intervensi pemerintah.

Baca Juga: 5 Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang

Ada juga spekulasi bahwa WIUPK yang ditawarkan pemerintah, yakni eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung, sudah terlalu berumur dan rendah deposit/ cadangan batu baranya.

Unsur Politis

Terlepas apapun alasan penolakan dan sikap kehati-hatian ormas keagamaan, publik dibuat bertanya-tanya. Ada apa gerangan? Menurut Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, apa boleh buat jika memang ormas keagamaan tersebut menolak. Artinya, mereka memang tak membutuhkannya.

"Kita berikan kepada yang membutuhkan, Kalau ditanya bahwa ada yang menolak atau menerima, biasa saja. Kalau menolak, enggak apa-apa lah, kita hargai. Tapi feeling saya, tidak ada masalah yang tidak selesai. Semua akan diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Mungkin ada pertanyaan-pertanyaan yang belum terjelaskan dengan baik, nanti kita jelaskan," tanggap Bahlil di sela konferensi pers Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya Bahlil juga menjelaskan bahwa urgensi pemberian WIUPK murni karena faktor historis. Sebab menurutnya, para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan alasan di balik pemberian ini. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat, terutama ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu. Kontribusi para tokoh ini tidak bisa kita pungkiri. Bahkan, mereka adalah yang memerdekakan kita," ucapnya.
 
Ia juga menepis tudingan pemberian jatah tambang ke ormas keagamaan ada kaitannya dengan unsur politik. Pasalnya, kata Bahlil, pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 telah selesai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan secara resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Politik sudah selesai. Pak Prabowo menang 58 persen. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah Pak Jokowi untuk menghargai kontribusi mereka. Jadi, mohon maaf, jangan berlebihan. Saya tidak mau dikaitkan," kata Bahlil lagi.

Upaya Menjinakkan

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”.

JATAM turut meminta ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka. "Umat dari ormas-ormas keagamaan juga harus bersuara. Jangan sampai itu hanya pilihan elite ormas, tidak berdasarkan aspirasi umat," kata Melky kepada BBC News Indonesia.
 
Menurut Melky, ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi semua kriteria yang diwajib dimiliki untuk pertambangan tanpa skema WIUPK. Oleh sebab itu, skema yang mungkin diterapkan dalam hal ini adalah ormas menjadi pemegang konsesi yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator.

Celakanya, skema ini pada akhirnya justru memudahkan perusahaan-perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus melalui ormas-ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang lebih dulu.

JATAM khawatir hal ini akan kian mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan. Sejauh ini, Jokowi menjadi presiden yang paling murah hati memberi izin tambang dibandingkan presiden-presiden sebelumnya. Sejak menjabat hingga 2022, Jokowi telah memberi izin tambang di wilayah seluas 5,37 juta hektare. “Perusahaan-perusahaan akan senang karena akan mendapat wilayah konsesi baru. Ini semacam kado tambahan bagi perusahaan, tapi diberikan kepada ormas,” ujar Melky.

Umat Keagamaan Jadi Korban 

Ironisnya, banyak korban tambang justru berasal dari umat atau anggota ormas keagamaan. Menurut Melky, banyak dari korban tambang yang diadvokasi oleh JATAM juga terkait dengan ormas-ormas keagamaan.

Dicontohkan, di Desa Wadas, mayoritas warga yang terdampak oleh penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) merupakan Nahdliyin. Kemudian tahun 2022, Muhammadiyah juga pernah bersurat ke Presiden Jokowi mengenai penolakan mereka terhadap tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur

“Praktik ekstrasi pertambangan hari ini di Indonesia, banyak korbannya juga umat keagamaan itu sendiri, termasuk jemaah NU, jemaah Muhammadiyah. Apakah situasi ini mau diabaikan oleh elite-elite di ormas keagamaan hanya karena konsesi yang dibagi-bagikan oleh rezim Jokowi?” kata Melky.

Hal ini juga diamini oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Menurut Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, PGI tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang dan ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI. PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun, bukan berarti PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang mengingat peran PGI yang justru kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.