Pemerintah Cabut 2.051 IUP Tambang, 585 di Antaranya Dibatalkan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022 hingga 14 Maret 2024.
Namun demikian, 585 IUP di antaranya telah dibatalkan pencabutannya karena sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi kembali. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 19 Maret 2024.
"BKPM sampai saat ini telah mencabut 2.051 IUP. Terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara sesuai SK pencabutan," kata Arifin.
Baca Juga: Temui Jokowi, Chairman Freeport Singgung Perpanjangan Izin Tambang Di Indonesia
Ditambahkan, dari jumlah tersebut, pencabutan 585 IUP di antaranya telah dibatalkan oleh BKPM karena sudah memenuhi syarat untuk beroperasi, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.
Namun baru 469 IUP yang telah dimasukkan ke dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sementara 4 IUP sedang dalam proses masuk, dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.
"Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM," imbuhnya.
Asal tahu, pencabutan IUP tambang tersebut atas instruksi Presiden Jokowi kepada BKPM. Sejatinya ada 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut pada periode Januari - November 2022 tersebut, namun hingga kini hanya 2.051 IUP saja yang berhasil dicabut.
Sangkan 27 IUP sisanya tidak dicabut, yang terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali.
Menurut Arifin, perintah berwenang mencabut IUP jika pemegangnya tidak memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau dinyatakan pailit.
Salah satu kewajiban pemegang IUP adalah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan, yang jika tidak dilaksanakan dianggap sebagai tidak melaksanakan RKAB perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








