Tepis Isu Publisher Gim Bakal Wajib Berbadan Hukum, AGI: Masih Wacana

AKURAT.CO Asosiasi Gim Indonesia (AGI) buka suara soal isu publisher gim bakal diwajibkan berbadan hukum Indonesia.
Ketua Umum AGI, Cipto Adiguno mengatakan salah ini terjadi kesalahpahaman yang beredar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan terbaru soal gim di Tanah Air.
Menurutnya saat ini Peraturan Menteri yang akan terbit adalah revisi terkait klasifikasi gim, menggantikan PM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Baca Juga: GameFi Kian Diminati, CEO Indodax: Menguntungkan Pegiat Gim
Revisi ini dibuat agar produk gim wajib diklasifikasi, serta lebih mencerminkan perubahan teknologi dan cara bermain yang dulu belum ada, seperti komunikasi daring dan konten buatan pemain (user-generated content).
"Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri," ujar Cipto kepada Akurat.co, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semual Abrijani Pangerapan pihaknya ingin membangun ekonomi digital dan tak hanya jadi penonton.
Untuk itu jija publisher gim tak terdaftar di Indonesia dan tak berbadan hukum di Indonesia namun gim nya beredar di Indonesia, akan ia blokir.
Hal tersebut disampaikan di sela acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, akhir pekan, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Samuel, ada tiga aktor dalam industri gim, yakni pembangun atau developer, publisher, dan badan rating. Namun yang diatur hanya publisher dan badan rating.
"Tapi kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain gim terkait konten didalamnya.
"Setiap gim itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating gim. Jadi gim kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada," ungkap dia.
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran rating gim, termasuk kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait.
"Karena (rating) itu seharusnya tugasnya pemerintah, kita kasih ke swasta. Lima persen (PNBP) itu untuk apa? memastikan swasta jalani itu sesuai dengan aturan," imbuh Dirjen Aptika Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







