Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Jadi Rp105 Juta, Pengusaha Travel: Memberatkan Jemaah

AKURAT.CO Belum lama ini Kementerian Agama menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Lantas, bagaimana tanggapan jemaah haji Indonesia dan pengusaha biro perjalanan haji?
Direktur Utama Patuna Travel yang juga Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan usulan pemerintah ke DPR soal kenaikan ongkos haji menjadi Rp105 juta itu dilakukan berbagai macam pertimbangan.
Menurut Syam, banyak kenaikan biaya yang tidak diduga baik avtur, hotel, transportasi, catering dan sebagainya dibanding tahun 2023. BPIH 1444 H/ 2023 M lalu hanya berkisar rata-rata Rp90.050.637,26 yang mana yang harus dibayar langsung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan sisanya sebesar Rp40.237.937 (44,7 %) dibebankan kepada nilai manfaat oleh BPKH.
"Kalau tahun lalu jemaah yang harus dibayarkan sendiri ada tambahan sekitar Rp15-19 juta waktu itu. Nah tahun depan memang ada peningkatan biaya-biaya yang memang tidak disangka-sangka dan tidak terhindarkan. Kami juga di haji khusus (furada) mengalami hal yang sama. Di hotel-hotel yang kami pilih, transportasi pesawat dan sebagainya harganya sudah naik lebih awal tanpa berunding tanpa informasi," kata Syam kepada Akurat.co, Kamis (16/11/2023).
Ditambahkan, kenaikan biaya tersebut mau tidak mau membuat Patuna Travel turut mematok harga paket yang cukup tinggi yang ujungnya jadi memberatkan jemaah saat melakukan pelunasan atau hendak memilih paket agar sesuai dengan anggaran mereka.
"Sehingga dari mereka ada perubahan dalam pemilihan paket yang dari paket termahal turun ke menengah, yang menengah turun ke bawah dan seterusnya. Tapi kenaikan harga itu memang keniscayaan sehingga usulan pemerintah itu pada dasarnya kondisinya memang seperti itu adanya," imbuh Syam.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, 13 November 2023, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi sebesar Rp105 juta.
Namun angka tersebut bukanlah yang harus dibayar langsung atau seluruhnya oleh jemaah. Mengacu Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 44, disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi atau sumber lain yang sah menurut perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








