Akurat

Indonesia Ajak Belasan Negara Protes UU Anti-Deforestasi Eropa

| 4 Agustus 2023, 20:46 WIB
Indonesia Ajak Belasan Negara Protes UU Anti-Deforestasi Eropa

AKURAT.CO Baru-baru ini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan Indonesia mengajak belasan negara untuk memprotes UU Anti-Deforestasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Products Regulation (EUDR).

UU tersebut merupakan satu dari beberapa kebijakan Uni Eropa untuk memberikan perlindungan lingkungan dan mengatasi perubahan iklim. Namun, pemerintah Indonesia menilai kebijakan ini dapat menghambat perdagangan ekspor dan impor produk RI ke wilayah tersebut.

"Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa mewajibkan produk yang diekspor ataupun yang diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan, yaitu ternak, cacao, kopi, minyak sawit, karet, cengkeh, kayu, dan produk turunan lainnya. Ini hampir semua produk-produk kita," kata Mendag Zulhas dalam acara Food Agri Insight On Location, pada Selasa (1/8/2023).

Menurut keterangan Zulhas, saat ini sudah ada 14 negara yang melayangkan surat protes akan UU tersebut. Zulhas juga mengungkapkan bahwa kini Indonesia sedang merancang surat protes kedua bersama 19 negara lain.

Namun, Zulhas belum membeberkan secara detail belasan negara mana yang ikut serta memprotes UU Anti-Deforestasi Uni Eropa dalam acara tersebut.

EUDR membuat perusahaan yang terdaftar dalam negara-negara Uni Eropa untuk memastikan kayu, minyak sawit, kedelai, kopi, cocoa, karet, dan ternak yang diimpor atau ekspor tidak diproduksi di lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Ini membuat pengusaha harus melacak komoditas mereka hingga ke lahan produksinya atau dalam kasus ternak dan mengetahui lokasi tempat ternak dibesarkan.

Protes tersebut dilayangkan sebab UU Anti-Deforestasi Eropa dinilai dapat mengganggu ekspor Indonesia dan berpotensi berdampak pada 8 juta petani kecil.

Beberapa produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa, seperti sawit, cocoa, karet, kopi, kayu, dan produk turunannya yang bernilai sekitar 6,7 miliar USD atau setara dengan Rp101 T berpotensi terhambat akibat aturan tersebut.

UU Anti-Deforestasi Berpotensi Hambat Perdagangan RI?

EUDR dapat melarang perdagangan komoditas, seperti minyak sawit, yang berasal dari sumber ilegal ataupun deforestasi. Menurut survei NGO lingkungan Madani, petani kecil di Indonesia masih tak siap untuk regulasi tersebut.

Survei ini dilakukan terhadap pekebun swadaya di empat kabupaten penghasil minyak sawit, yakni Rokan Hulu (Provinsi Riau), Tajung Jabung Barat (Provinsi Jambi), Ketapang (Provinsi Kalimantan Barat), dan Kotawaringin Timur (Pronvinsi Kalimantan Tengah).

Hasil survei NGO lingkungan madani:

  • 0,17 persen responden

Mampu menjual buah sawit mereka ke pabrik secara langsung atau melalui koperasi.

  • 99,83 persen responden

Mengandalkan jejaring informasi dan tengkulak untuk menjual produk mereka, membuatnya sulit melacak asal produk tersebut.

  • 12,82 persen responden

Menyimpan data transaksi penjualan produk mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.