Akurat

PTBA Kantongi Rp198,7 M Usai Batalkan Transaksi Pembelian Saham 2 Perusahaan Batu Bara

Arief.Permana | 27 Juni 2023, 18:30 WIB
PTBA Kantongi Rp198,7 M Usai Batalkan Transaksi Pembelian Saham 2 Perusahaan Batu Bara

AKURAT.CO PT Bukit Asam Tbk (Persero) atau PTBA mengantongi USD13,2 juta setara Rp198,7 miliar (asumsi kurs Rp15.003 per dolar AS) dana segar usai membatalkan pengambilalihan saham dua perusahaan batu bara yakni PT Tabalong Prima Resources dan PT Mitra Hasrat Bersama pada 23 Juni 2023.

Pejabat pengganti sementara Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (Persero), Finoriska Citraning mengatakan perseroan melalui anak usahanya, PT Internasional Prima Coal atau IPC telah mengakhiri rencana akuisisi saham perusahaan batu bara dan perusahaan transportasi batu bara tersebut masing-masing sebesar 34,17%.

"Telah dilakukan pengembalikan saham dan pengembalian uang sebesar USD12,3 juta beserta kompensasi atas biaya-biaya sebesar USD946.095. Dengan demikian IPC tidak lagi menjadi pemegang saham pada dua perusahaan tersebut," kata Finoriska dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/6/2023).

Ditambahkan, alasan pembatalan akuisisi saham tersebut adalah tidak terpenuhinya prasyarat dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB) oleh pihak penjual. IPC, dibantu konsultan independen juga telah mengkaji secara mendalam terkait keberlanjutan rencana akuisisi tersebut sehingga diputuskan penghentian.

"IPC kemudian mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan untuk menandatangani Perjanjian Pengakhiran Rencana Transaksi Akuisisi pada 9 Desember 2022, disusul RUPST kedua perusahaan yang menyetujui rencana pengalihan saham anak usaha PTBA yakni IPC pada kedua perusahaan kepada pemegang saham sebelumnya," imbuh Finoriska.

Asal tahu, pada 2015 ketiga pihak menandatangani PPJB yang menyatakan pengalihan 34,17% saham di PT Tabalong Prima Resources dan PT Mitra Hasrat Bersama ke anak usaha PTBA yakni IPC.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y