Lelang Kapal FSO Ardjuna Sakti, Kementerian ESDM Hemat APBN Rp3 Miliar Per Tahun

AKURAT.CO Kementerian ESDM telah melelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal FSO Ardjuna Sakti (Floating Storage Offloading). Dengan lelang ini, kementerian berhasil menghemat APBN sebesar Rp3 Miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya.
Dalam surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023, diketahui lelang dilakukan lewat website lelang.go.id oleh Pusat Pengelolaan BMN atau PPBMN bersama Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan.
"Saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp2,4 miliar pada tanggal 31 Januari 2023," tulis surat tersebut dikutip Sabtu (27/5/2023).
Ditjen Migas kemudian mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara menyusul penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang,
Pada 15 Mei 2023, PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten.
Sejarah Kapal FSO Ardjuna Sakti
Asal tahu, kapal FSO Ardjuna Sakti telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.
Awalnya kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan.
Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis. Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




