Perlu Peningkatan Peran Swasta Untuk Efektivitas Impor Gula

AKURAT.CO, Demi efisiensi impor gula dalam memenuhi permintaan di dalam negeri dan menjaga kestabilan harganya, pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam impor gula.
“Pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 untuk memberi izin impor gula kristal putih bukan hanya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun juga ke sektor swasta,” ungkap Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta lewat keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Industri gula Indonesia dikendalikan dan diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula, terdapat tiga klasifikasi gula impor, yaitu gula mentah untuk pabrik gula dalam negeri, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri, dan gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat sehari-hari.
Indonesia hanya mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan pabrik gula dalam negeri dan industri sementara hak impor gula kristal putih diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut penelitian CIPS, swasta lebih tanggap terhadap dinamika pasar gula, baik domestik dan internasional, sehingga dapat membuat keputusan impor yang sesuai dan lebih efisien dengan kondisi ketersediaan gula di Indonesia.
Selain meningkatkan peran swasta dalam impor gula, penelitian juga merekomendasikan agar pemerintah juga meningkatkan kepesertaan pelaku usaha, asosiasi industri dan produsen dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan impor gula.
Pemerintah mengalokasikan impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi dan konsumsi pada 2022 sebanyak 4,37 juta ton.
Dari jumlah itu, alokasi impor gula mentah untuk gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 3,48 juta ton dan untuk gula kristal putih (GKP) atau konsumsi sebanyak 891.627 ton. Adapun pada 2021, impor gula mentah dialokasikan sebanyak 3,78 juta ton, terdiri dari 3,1 juta ton untuk bahan baku GKR dan 680.000 untuk GKP.
Harga rata-rata gula sebesar Rp 14.100 per kg sudah berlangsung sejak awal Januari lalu. Harga ini juga sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di angka Rp 13.500 per kilogram.
HET di tingkat konsumen sesungguhnya tidak diperlukan mengingat ongkos produksi yang dikeluarkan petani sudah cukup tinggi dan melebihi jumlah HET itu sendiri.
“Efektivitas kebijakan impor gula dapat selalu ditingkatkan untuk memastikan bahwa impor yang dilakukan pada waktu yang tepat sehingga berdampak pada harga pasar dan tidak melukai petani tebu,” tambahnya.
Felippa mengatakan, upaya untuk meningkatkan kapasitas petani tebu juga perlu dilakukan untuk membuat proses produksi menjadi lebih efisien. Dibutuhkan upaya untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan kapasitas produksi dengan cara yang lebih efisien melalui riset dan inovasi teknologi, revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu.
Terakhir sinergi antara pemerintah, asosiasi industri dan kelompok petani tebu harus terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa regulasi impor dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi petani tebu, pelaku usaha, maupun konsumen.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




