Kebijakan Energi Nasional Minim Infrastruktur

AKURAT.CO, Energi menjadi poin penting dalam rangka menopang pertumbuhan industri. Namun kebijakan pemerintah terkait dengan industri gas nasional belum sepenuhnya maksimal, sebab infrastruktur yang masih sangat minim.
Terbukti meningkatnya penggunaan gas bumi tersebut, sejalan dengan kebijakan energi nasional yang menargetkan penggunaan gas sebesar 22 persen di tahun 2025, 23 persen di tahun 2030 dan 24 persen di tahun 2050.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan bahwa masih ada keterbatasan infrastruktur dalam memperkuat energi nasional.
"Meski kebijakan telah mengarahkan pada pengutamaan gas untuk kebutuhan domestik, namun realisasinya penggunaan gas untuk sektor kelistrikan sejak tahun 2009 cenderung lebih kecil dari kontrak yang ada, dikarenakan adanya keterbatasan infrastruktur," ujar dia di Jakarta (15/1/2019).
Selain itu, mahalnya harga gas dan adanya sumber komoditas lain seperti minyak bumi dan batubara yang secara harga dianggap lebih kompetitif daripada gas bumi. Termasuk juga faktor adanya penurunan beban listrik di beberapa daerah.
"Untuk sektor industri, realisasi penggunaan gas bumi fluktuatif karena pengaruh harga gas yang berdampak pada nilai kompetitif barang, selain supply gas yang turun karena penurunan alamiah produksi gas. Sedangkan sektor pupuk, realisasi penggunaan gas bumi cenderung stabil karena merupakan kontrak jangka panjang," katanya.
Secara agregat, penyerapan gas domestik nasional berdasarkan kontrak sebesar 86,11 persen. Adapun masih ada tantangan ke depan, jika ingin membangun industri gas yang bagus.
Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan gas bumi nasional, antara lain minimnya infrastruktur gas dan adanya kesenjangan akses antar pulau, mahalnya harga gas di tingkat pengguna akhir.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





