Akurat Logo

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Aturan Teknis Dikebut Pemerintah

Esha Tri Wahyuni | 9 Oktober 2026, 08:10 WIB
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Aturan Teknis Dikebut Pemerintah
Pemerintah mengebut aturan teknis sertifikasi halal yang wajib berlaku 18 Oktober 2026. Regulasi ditargetkan rampung 11 Oktober. - Dok. BPJPH

AKURAT.CO Pemerintah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan aturan teknis sebelum kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 11 Oktober 2026 atau hanya sepekan sebelum kebijakan mulai diterapkan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian/lembaga terkait tengah menyiapkan regulasi teknis untuk memastikan implementasi kewajiban halal berjalan sesuai kesiapan pelaku usaha.

Menurutnya, aturan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BPJPH (Perban). Regulasi itu antara lain akan mengatur tahapan penerapan kewajiban halal, pendampingan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), hingga penataan kembali ketentuan terkait barang gunaan.

Baca Juga: 730 UMKM Kantongi Sertifikat Halal, BRI Raih Penghargaan BPJPH

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, kebijakan wajib halal juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A.

Pemerintah menilai kesiapan regulasi menjadi salah satu faktor penting agar penerapan kewajiban tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan oleh pelaku usaha di lapangan.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha. Sertifikasi tersebut mencakup sekitar 14,68 juta produk.

Dari sisi pengakuan internasional, Indonesia juga telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 39 negara. Kesepakatan tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk memperluas akses produk halal Indonesia ke pasar global.

Baca Juga: BPJPH Apresiasi PT Anindya Wiraputra Siap Verifikasi Produk Halal di Luar Negeri

Namun, percepatan sertifikasi halal juga harus diikuti kesiapan ekosistem pendukung, terutama bagi pelaku UMK yang memiliki keterbatasan sumber daya dalam memenuhi ketentuan sertifikasi.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah telah memiliki program SEHATI yang menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.