Mendag Budi Tak Ingin DMO Wajib untuk Semua Komoditas Strategis

AKURAT.CO Pemerintah tidak ingin kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) diterapkan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, penerapan DMO perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing komoditas.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kebutuhan nasional tanpa menghambat perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Baca Juga: Said Didu Soroti Tata Kelola DMO Batu Bara, Wanti-wanti Risiko Blackout
"DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan skema tersebut, DMO nantinya tidak serta-merta menjadi kewajiban bagi seluruh komoditas strategis. Pemerintah akan melihat kondisi pasar dan potensi dampaknya terhadap ketersediaan barang di dalam negeri sebelum menerapkan kewajiban tersebut.
Budi menilai pendekatan selektif diperlukan agar pengaturan komoditas strategis dalam RUU tersebut tetap proporsional dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.
"RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara," katanya.
Menurut Busan, fleksibilitas tersebut penting karena kondisi pasar global dapat berubah dan berdampak terhadap perdagangan maupun ketersediaan komoditas di dalam negeri.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO terhadap sejumlah komoditas melalui kebijakan ekspor. Kebijakan tersebut digunakan untuk memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi ketika komoditas tertentu juga diperdagangkan ke pasar internasional.
Baca Juga: PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Genjot Percepatan Kontrak DMO
Sejumlah komoditas yang telah menerapkan skema tersebut antara lain batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










