Pertalite dan Persoalan Desil yang Belum Selesai

AKURAT.CO Rencana pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka seiring meningkatnya kebutuhan anggaran subsidi energi.
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah menjadikan kelompok kesejahteraan atau desil sebagai dasar untuk menentukan masyarakat yang berhak membeli Pertalite.
Pemerintah sendiripun merancang anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 sebesar Rp272,95 triliun, naik sekitar 20,1% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp227,26 triliun.
Dari total tersebut, subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan LPG 3 kilogram mencapai Rp142,84 triliun.
Baca Juga: Apa Itu Desil 7 yang Viral di Media Sosial? Begini Cara Cek dan Menentukannya
Di tengah kebutuhan menjaga ketepatan sasaran subsidi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan pembatasan Pertalite masih dalam tahap kajian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatasan bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10, Bahlil mengatakan pemerintah masih membahas skema tersebut.
“Masih di dalam pembahasan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahlil, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi seharusnya tidak menikmati BBM bersubsidi. Pemerintah ingin memastikan subsidi energi diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
“Yang sudah kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” tutur Bahlil.
Desil Jadi Titik Krusial
Wacana tersebut mendapat perhatian dari kalangan ekonom karena penggunaan data desil sebagai dasar pemberian subsidi berpotensi menimbulkan persoalan akurasi.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah jika desil digunakan sebagai dasar pembatasan subsidi.
Pertama, terdapat perbedaan batas antardesil dan kategorisasi kelompok masyarakat antara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kedua, Faisal menyoroti definisi dan profil kepemilikan dalam masing-masing kelompok desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat memunculkan dua jenis kesalahan sasaran, yakni exclusion error ketika masyarakat yang sebenarnya berhak justru kehilangan subsidi, dan inclusion error ketika kelompok yang tidak berhak tetap memperoleh subsidi.
“Karena itu tadi masalah keakurasian dari data dan juga pendefinisian dari sasaran daripada bahan sos yang didefinisikan dalam bentuk desil,” ucap Faisal kepada Akurat.co, Kamis (20/8/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









