Freeport (PTFI) Pastikan Ekspor Katoda Tembaga Tak Terkendala Isu Logam Tanah Jarang

AKURAT.CO PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan kegiatan ekspor perseroan tidak terkendala isu kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE) sebagai bahan ikutan dalam produk tembaga.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengatakan produk katoda tembaga yang diekspor perseroan memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,99% atau dikenal dengan istilah four nines.
“Rnggak ada. Kita ekspornya katoda tembaga 99,99%,” kata Tony saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Minggu (9/8/2026).
Diketahui, terdapat laporan tertahannya ekspor produk mineral karena terdapat kandungn logam tanah jarang sebagai mineral ikutan.
Tony menegaskan, produk katoda tembaga yang dihasilkan PTFI memiliki kemurnian tinggi sehingga tidak terdapat kandungan lain yang menjadi persoalan dalam proses ekspor.
“99,99% sudah nggak ada lagi yang lainnya. Four nines istilahnya four nines, 99,99% sudah nggak ada lagi yang lainnya, murni,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola dan tata niaga ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kebijakan ini diambil guna mencegah kerugian bagi para pelaku usaha akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diberlakukan untuk LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kandungan LTJ yang hadir sebagai unsur ikutan.
"Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya, di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Langkah koordinasi ini memberikan angin segar bagi sektor pertambangan nasional. Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) memastikan PT Sucofindo dapat segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








