Akademisi Soroti Komitmen Pos Indonesia Penuhi Kewajiban Sukuk

AKURAT.CO Langkah PT Pos Indonesia (Persero) menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,118 miliar mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pembayaran tersebut dilakukan pada 24 Juli 2026.
Akademisi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Iswadi menilai penyelesaian kewajiban tersebut mencerminkan komitmen PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Iswadi, meski pembayaran sempat mengalami penundaan akibat dinamika arus kas, perseroan tetap menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan segera memenuhi kewajibannya setelah kondisi memungkinkan.
"Yang penting untuk dilihat dari peristiwa ini adalah bagaimana PT Pos Indonesia menyikapi tantangan dengan cara yang bertanggung jawab. Ada dinamika arus kas yang membuat pembayaran sempat tertunda, dan itu hal yang dapat terjadi pada BUMN besar mana pun dalam kondisi ekonomi yang dinamis. Yang penting adalah bagaimana perseroan meresponsnya. Dan yang kita lihat, PT Pos Indonesia menempuh jalan yang benar, yaitu keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu memungkinkan," ujar Iswadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia juga mengapresiasi keputusan Pos Indonesia yang tidak hanya membayarkan kewajiban imbal hasil sukuk, tetapi juga memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menunjukkan komitmen perseroan terhadap integritas.
"Yang paling saya apresiasi adalah keputusan PT Pos Indonesia untuk juga membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan. Ini bukan kewajiban yang datang tanpa konsekuensi finansial bagi perseroan, tetapi tetap dilaksanakan dengan segera. Dalam kajian tata kelola perusahaan yang baik, sikap seperti inilah yang membedakan antara institusi yang sekadar patuh pada aturan minimum dengan institusi yang memiliki kesadaran integritas. PT Pos Indonesia memilih posisi yang kedua, dan itu patut mendapatkan pengakuan," katanya.
Selain itu, Iswadi menilai Pos Indonesia telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diperbarui melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024.
Menurut dia, seluruh perkembangan terkait proses pembayaran sukuk disampaikan secara terbuka kepada regulator, investor, dan masyarakat.
"Prinsip keterbukaan informasi yang ditunjukkan PT Pos Indonesia adalah salah satu pilar utama tata kelola perusahaan yang baik. Setiap perkembangan material harus disampaikan kepada publik, dan itu yang dilakukan perseroan sejak awal sampai selesainya kewajiban ini. Publik dapat mengikuti prosesnya secara transparan. Inilah yang seharusnya menjadi standar bagi seluruh BUMN dan emiten di pasar modal Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Iswadi menilai penyelesaian kewajiban instrumen keuangan seperti sukuk memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar pemenuhan kewajiban finansial. Menurutnya, langkah tersebut turut memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pasar modal.
"BUMN adalah wajah negara di ranah ekonomi. Ketika BUMN memenuhi kewajibannya dengan cara yang bertanggung jawab, transparan, dan disertai dengan kompensasi ketika ada keterlambatan, itu adalah pesan yang menguatkan kepercayaan publik pada integritas institusi negara. Pemegang sukuk mendapatkan haknya, publik mendapatkan informasi yang benar, dan pasar modal Indonesia mendapatkan sinyal bahwa aturan main dijalankan dengan serius. Semua pihak diuntungkan," tegasnya.
Ia berharap momentum tersebut menjadi dorongan bagi Pos Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan arus kas dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Danantara Ungkap Alasan Dirut Pos Indonesia Mundur
"Apresiasi ini bukan sekadar pujian, tetapi juga dorongan. Kita semua yakin bahwa PT Pos Indonesia dapat terus memperkuat sistem perencanaan arus kas dan menjadi contoh BUMN yang beroperasi dengan standar tata kelola tertinggi. Sejarah panjang PT Pos Indonesia sebagai BUMN tertua bangsa ini adalah aset yang tak ternilai. Apa yang ditunjukkan hari ini adalah bagian dari upaya perseroan menjaga aset kepercayaan itu, dan patut kita dukung bersama," tutup Iswadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









