Kemenperin Segera Bina Perusahaan Yang Tak Lapor SIINas dan Tak Ikut Sensus Ekonomi 2026

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam menyampaikan data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa dalam evaluasi Rapim, masih ditemukan banyak perusahaan industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala di SIINas.
Padahal, kewajiban pelaporan data ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Baca Juga: Perkuat Industri Manufaktur, Kemenperin Andalkan P3DN
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," kata Febri dikutip dari laman Kemenperin, Jumat (24/7/2026).
Febri menekankan bahwa data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan industri yang tepat sasaran, efisien, serta pro-bisnis.
"Ibaratnya ini adalah “help me to help you”. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," tambahnya.
Selain isu pelaporan SIINas, Kemenperin juga menyoroti temuan terkait sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemenperin mengonfirmasi telah mengantongi daftar data perusahaan-perusahaan industri yang menolak untuk didata oleh petugas sensus BPS.
"Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian, kata Febri telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk segera turun tangan melakukan pembinaan intensif kepada para perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam sensus ekonomi 2026.
Pembinaan ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya dan mau kooperatif memberikan data yang valid dan akurat demi mensukseskan Sensus Ekonomi 2026.
"Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang Anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







