B50 Berlaku Bertahap, Industri Diberi Waktu Habiskan Stok B40

AKURAT.CO Pemerintah mulai menjalankan masa transisi implementasi mandatori biodiesel 50% (B50) setelah kebijakan tersebut resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026.
Masa transisi selama tiga bulan diberikan agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan persediaan biodiesel B40 sekaligus melakukan penyesuaian proses pencampuran (blending) menuju B50.
Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan implementasi kebijakan secara prinsip telah berjalan di lapangan.
Menurut dia, tahapan transisi diperlukan agar perubahan spesifikasi biodiesel berlangsung bertahap tanpa mengganggu distribusi bahan bakar.
Baca Juga: B50 dan Proyek LNG Abadi Masela Bukti Kebijakan Konkret Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi
"Tentu ada proses transisi karena masih ada stok atau sisa dari B40. Namun secara prinsip implementasi sudah berjalan," ujarnya dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI 2026) di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut Dida menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa transisi untuk memastikan kesiapan industri dan menjaga pasokan biodiesel nasional.
Selain aspek teknis, lanjut Dida, pihaknya juga akan terus memastikan ketersediaan bahan baku minyak sawit masih mencukupi. Berdasarkan evaluasi implementasi B40 pada tahun sebelumnya, peningkatan konsumsi domestik tidak mengurangi volume ekspor CPO.
"Mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi melalui peningkatan pemanfaatan energi terbarukan berbasis sawit. Kami memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun sepanjang 2026, meningkatkan nilai tambah industri sawit, serta membuka peluang penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja," paparnya.
Baca Juga: Implementasi B50 Strategis Kurangi Impor BBM dan Perkuat Swasembada Energi
Koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus dilakukan agar implementasi B50 berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dan penguatan perkebunan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








