Kemenperin Perkuat Industri Susu, Produksi Lokal Baru Penuhi 20 Persen Kebutuhan

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem industri pengolahan susu (IPS) nasional.
Langkah strategis ini diambil guna mendukung ketahanan pangan, meningkatkan kualitas gizi masyarakat, serta memperkokoh kemandirian industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa IPS merupakan salah satu sektor manufaktur strategis yang memiliki multiplier effect tinggi, terutama karena terintegrasi langsung dengan sektor peternakan rakyat.
Namun, pemenuhan bahan baku lokal masih menjadi tantangan besar.
Baca Juga: Kemenperin dan UNIDO Perkuat Kerja Sama Transformasi Industri Hijau
“Saat ini, produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) baru memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan industri. Oleh karena itu, penguatan kemitraan yang saling menguntungkan antara industri dengan peternak dan koperasi menjadi kunci utama untuk memacu kapasitas produksi nasional,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika menambahkan industri pengolahan susu saling berkaitan dengan sektor peternakan rakyat sehingga penguatan industri susu nasional perlu dilakukan menyeluruh dari peningkatan produksi hingga pengembangan kapasitas.
Tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia tergolong realtif rendah sekitar 17,7 liter per kapita per tahun. Rendahnya konsumsi susu masyarakat menciptakan peluang pengembangan industri pengolahan susu kedepan.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong IKM Masuk Rantai Pasok Nasional
“Dengan adanya program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi peluang untuk memacu peningkatan konsumsi susu nasional,” jelas Putu.
Namun demikian, industri pengolahan susu nasional masih menghadapi sejumlah tantangan seperti keterbatasan integrasi antara sektor hulu dan hilir, skala usaha peternakan rakyat yang relatif kecil, produktivitas ternak yang masih perlu ditingkatkan, serta keterbatasan infrastruktur rantai dingin dan logistik.
Sebagai wujud konkret untuk memperkuat industri susu dalam negeri, Kemenperin terus memacu kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), serta menerapkan pemanfaatan teknologi digital pada Tempat Penampungan Susu (TPS).
Selain itu, pemerintah juga menjalankan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan dan Minuman melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria
“Melalui program restrukturisasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas penggantian sebagian biaya atau reimbursement hingga 35 persen atas pembelian mesin dan peralatan baru. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh industri pengolahan susu maupun koperasi dan kelompok peternak yang menjadi mitra industri untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk,” tutur Merri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









