Gross Split Minerba Dibatalkan, IMA: Langkah Tepat untuk Kepastian Usaha

AKURAT.CO Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Langkah ini dinilai sangat tepat dan krusial untuk menghilangkan issue dan rencana yang dapat megganggu investasi.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti menegaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," kata Sar dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Gross Split di Sektor Pertambangan
Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik.
Stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru.
Di antaranya penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.
IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.
“Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," ujar Sari.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak jadi berlaku di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Bahlil mengatakan, penerapan gross split di lingkungan Kementerian ESDM saat ini hanya mengacu pada kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan regulasi yang berlaku serta arahan Presiden.
“Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Bahlil menyampaikan, berbagai aturan yang selama ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









