Wamen ESDM Sebut Perpres 26/2026 Buka Pintu Impor Minyak dan BBM bagi Lemigas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengoptimalkan peran Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah ada untuk mendukung pengadaan minyak, salah satunya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk kebutuhan impor minyak. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan BLU eksisting di bawah Kementerian ESDM.
“Nggak, ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres 26/2026, Atur Pengadaan Crude hingga LPG
Adapun, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.
Dalam beleid tersebut, mengatur pengadaan energi yang berasal dari impor. Pengadaan impor tetap dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini menjalankan penugasan tersebut.
Namun, pemerintah juga membuka ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi yang mekanismenya telah diatur dalam Perpres tersebut.
“Jadi dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujarnya.
Adapun, berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Perpres ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Yuliot menjelaskan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pengadaan minyak mentah dapat berasal dari produksi dalam negeri, khususnya dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pemerintah, kata Yuliot, memberikan ruang agar minyak mentah yang sebelumnya memiliki komitmen ekspor dapat dipasarkan di dalam negeri apabila terjadi keterbatasan suplai global.
“Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS,” tutur Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







