Menhub Dudy Minta Maskapai Perketat Keselamatan Lebaran 2026

AKURAT.CO Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, meminta seluruh maskapai nasional memperkuat standar keselamatan penerbangan menjelang periode angkutan Lebaran 2026 yang diproyeksikan mengalami lonjakan signifikan.
Penegasan itu disampaikan usai pertemuan dengan para Chief Executive Officer (CEO) maskapai di Jakarta, Minggu.
“Keselamatan penerbangan adalah bagian dari strategi besar pembangunan bangsa. Keselamatan harus menjadi prioritas utama industri penerbangan nasional,” ujar Dudy di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub, Lengkap dengan Jadwal dan Kota Tujuan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang angkutan udara domestik sepanjang 2023 mencapai lebih dari 62 juta orang, meningkat dibandingkan 2022 yang sekitar 52 juta penumpang.
Sementara itu, pada periode angkutan Lebaran 2024, Kemenhub mencatat pergerakan penumpang udara mencapai lebih dari 5 juta orang selama masa puncak arus mudik dan balik. Tren pemulihan mobilitas tersebut menjadi dasar proyeksi kenaikan trafik pada Lebaran 2026.
Dudy menegaskan keselamatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat strategis negara.
“Keselamatan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum. Setiap kebijakan perusahaan harus berpijak pada prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas utama,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menambahkan, tanggung jawab keselamatan berada langsung di level pimpinan tertinggi maskapai. Ia menekankan pentingnya pengelolaan risiko berbasis data dan budaya pelaporan terbuka untuk mencegah potensi insiden saat frekuensi penerbangan meningkat.
Baca Juga: Kemenhub: 401 Bus dan 8 Truk Motor Disiapkan untuk Mudik Gratis 2026
“Keselamatan adalah tanggung jawab langsung pimpinan tertinggi perusahaan. Setiap keputusan bisnis dan operasional harus dilandasi pertimbangan keselamatan,” ujar Lukman.
Dalam forum tersebut, regulator memaparkan capaian kinerja keselamatan nasional, termasuk indikator Effective Implementation (EI) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menjadi tolok ukur kepatuhan standar global.
Indonesia sebelumnya mencatat skor EI di atas rata-rata global 65%, sebagaimana dipublikasikan ICAO dalam Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP). Pemerintah juga merujuk pada Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional 2024–2026 sebagai acuan peningkatan standar operasional dan pengawasan.
Secara historis, isu keselamatan menjadi perhatian utama sektor penerbangan Indonesia, terutama setelah evaluasi internasional pada dekade 2000-an yang berujung pada pembenahan regulasi dan pengawasan.
Sejak 2018, seluruh maskapai Indonesia telah keluar dari daftar larangan terbang Uni Eropa, menandai peningkatan tata kelola keselamatan. Pemerintah menilai reputasi tersebut harus dijaga di tengah lonjakan mobilitas pascapandemi dan ekspansi konektivitas antardaerah.
Kemenhub mengingatkan maskapai agar tidak menurunkan standar dalam aspek ramp check, pemeriksaan kelaikudaraan, kesiapan awak pesawat, dokumen teknis, prosedur operasional, hingga faktor human error.
“Saya meminta para CEO untuk tidak melihat ramp check sebagai beban, melainkan sebagai mekanisme perlindungan bersama,” tegas Dudy.
Penguatan pengawasan ini dinilai krusial karena sektor transportasi udara berkontribusi terhadap distribusi logistik, pariwisata, dan investasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat transportasi dan pergudangan tumbuh 13,96% pada 2023, menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi pascapandemi.
Gangguan keselamatan dinilai berpotensi menghambat arus barang dan mobilitas orang yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memastikan peningkatan frekuensi penerbangan pada musim mudik tidak akan mengorbankan standar keselamatan. Evaluasi berbasis data dan pengawasan intensif akan diperkuat hingga puncak arus Lebaran 2026.
Kemenhub menyatakan langkah teknis lanjutan akan diumumkan mendekati periode angkutan Lebaran, termasuk kesiapan armada dan kapasitas bandara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










