Akurat Logo

Mudah! Cara Cek Pupuk Subsidi 2026 Online Lengkap dengan Syarat Penerima untuk Petani

Shalli Syartiqa | 19 Januari 2026, 14:16 WIB
Mudah! Cara Cek Pupuk Subsidi 2026 Online Lengkap dengan Syarat Penerima untuk Petani

 

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi pada tahun 2026.

​Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, sistem pendaftaran dan pengecekan pupuk bersubsidi terus disempurnakan dengan berbagai persyaratan dan prosedur yang perlu dipahami petani.

​Petani dapat mengecek status kepesertaan dan kuota pupuk subsidi 2026 secara daring maupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya.

Syarat Penerima Pupuk Subsidi 2026

​Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2026, petani wajib memenuhi beberapa persyaratan ketat yang ditetapkan pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI): ​Memiliki KTP yang berlaku.
  • Petani Aktif: ​Mengusahakan lahan pertanian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha Tani (SKUT).
  • Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan): ​Keanggotaan ini harus valid dan aktif di SIMLUHTAN.
  • Luas Lahan Maksimal 2 Hektar: ​Batasan ini berlaku untuk lahan garapan per musim tanam.
  • Terdaftar dalam e-RDKK: ​Menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) secara elektronik yang divalidasi oleh penyuluh pertanian.
  • Memiliki Kartu Tani: ​Jika sudah tersedia.
  • Menanam 9 Komoditas Prioritas: ​Ini termasuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Dokumen yang Diperlukan

​Petani harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pendaftaran dan penebusan pupuk subsidi.

  • KTP dan KK: ​Fotokopi dan asli untuk verifikasi, pastikan NIK dan alamat sesuai.
  • Kartu Tani: ​Wajib dibawa saat pembelian pupuk subsidi jika sudah dimiliki.
  • SKUT (Surat Keterangan Usaha Tani): ​Dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat, mencantumkan jenis usaha tani, luas lahan, dan komoditas.
  • Bukti Kepemilikan/Sewa Lahan: ​Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Perjanjian Sewa, atau bukti kepemilikan lahan lainnya yang sah.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): ​Formulir disediakan Dinas Pertanian, menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data.

Cara Cek Pupuk Subsidi 2026

​Petani dapat mengecek status penerimaan pupuk subsidi 2026 secara online atau melalui saluran lain.

Cek Online melalui Website Resmi

1. Buka Situs Web: ​Kunjungi laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/.

2. Pilih Menu "Cek subsidi pupuk": ​Menu ini tersedia di halaman utama.

3. Masukkan Data Wilayah dan Identitas: ​Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, serta kelompok tani dan nama sesuai KTP.

4. Ketik Kode Captcha: ​Masukkan kode captcha yang tertera.

5. Cari Data: ​Pilih "Cari data" untuk menampilkan informasi kuota pupuk Anda.

Cek Melalui Saluran Lain

1. Website Kementerian Pertanian (siapbos.pertanian.go.id atau Simluhtan): ​Masukkan NIK atau nomor registrasi pendaftaran untuk melihat status verifikasi dan kuota.

2. Kelompok Tani: ​Hubungi ketua kelompok tani atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kecamatan, karena mereka memiliki akses ke database petani terdaftar.

3. Kantor Desa: ​Papan pengumuman desa biasanya memuat daftar penerima subsidi pupuk yang telah terverifikasi.

4. Kios Pupuk Resmi: ​Bisa mengecek dengan mendatangi kios pupuk resmi.

​Jika nama tidak terdaftar, segera laporkan ke Dinas Pertanian kabupaten/kota dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen tambahan yang mungkin diminta, serta konfirmasi ke PPL untuk klarifikasi data.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.