Pemerintah Naikkan Margin Fee Bulog Jadi 7 Persen, Ini Urgensinya

AKURAT.CO Lebih dari 10 tahun sudah, margin fee Bulog hanya sebesar Rp50 per kilogram. Padahal, peran dan penugasan ke Bulog tidak main-main.
Mulai dari menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional. Dengan berbagai beban itu, margin fee sebesar Rp50 per kilo rasata tak lagi memadai.
Merespons dinamika itu, pemerintah akhirnya memutuskan margin fee sebesar 7% untuk Bulog. Keputusan ini diambil di sela Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Bulog Usul Margin Fee Penugasan Naik Jadi 10%
"Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.
Dengan margin sebelumnya yang hanya 50 perak, ruang gerak Bulog selama ini tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah dengan tantangan geografis. Kasarnya, untuk operasional dasar saja sering tidak cukup.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyambut baik penetapan margin fee 7 persen. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi perusahaan.
"Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
Ia menjelaskan, tambahan margin tersebut akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional. Skema ini juga mengacu pada asas kesetaraan penugasan BUMN strategis lainnya yang memperoleh margin dalam menjalankan penugasan negra.
Dengan margin fee 7 persen ini, Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









