Inalum Siapkan Tender EPC SGAR Fase 2, Tambah Kapasitas Alumina Jadi 2 Juta Ton

AKURAT.CO PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyiapkan pengembangan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) fase II dengan memulai proses tender Engineering, Procurement, and Construction (EPC) pada tahun 2026.
Proyek yang berada di Mempawah, Kalimantan Barat, akan menambah kapasitas produksi alumina nasional sekaligus memperkuat rantai hilirisasi industri aluminium di dalam negeri.
Head of Business Development and Strategy Group PT Inalum, Al Jufri, menyampaikan bahwa SGAR fase II akan dibangun bersebelahan dengan fasilitas fase I yang telah memiliki kapasitas produksi 1 juta ton per tahun.
“Untuk SGAR fase II, rencananya tahun depan kita mulai proses tender EPC. Jadi nanti ada fase I kapasitas 1 juta ton, dan di sebelahnya fase II tambahan 1 juta ton lagi, sehingga total kapasitasnya menjadi 2 juta ton,” kata Al Jufri dalam Media Gathering Inalum dikutip, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Proyek Smelter Inalum Butuh Listrik 932 Mw, PLN Berencana Revisi RUPTL
Al Jufry menambahkan, salah satu keunggulan utama proyek SGAR Inalum adalah terjaminnya pasokan bahan baku bauksit. Seluruh kebutuhan bauksit untuk fasilitas tersebut akan dipenuhi oleh perusahaan afiliasi Inalum, sehingga integrasi hulu hingga hilir dapat berjalan optimal.
“Salah satu kelebihan kita itu, untuk offtake bauksitnya itu, kita fully di support oleh sister company kita. Jadi terintegrasi dari bauksit, alumina, hingga aluminium,” tambahnya.
Al Jufri menambahkan, pengembangan SGAR fase II ditargetkan mulai memasuki tahap produksi awal atau small scale production pada 2028. "Dan diprediksikan di 2028 sudah ada small scale production untuk SGAR fase yang kedua," tutur Al Jufry.
Diberitakan sebelumnya, Inalum mengungkapkan adanya peluang Danantara untuk mengambil peran dalam pembiayaan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) fase 2 yang bernilai hingga USD 700–800 juta.
Direktur Pengembangan Usaha Inalum, Arif Haendra, mengatakan bahwa keterlibatan Danantara untuk mendanai SGAR fase 2 masih dalam kajian. “Iya, rencananya Danantara akan berperan. Nah, nanti besarnya bagaimana setelah kita bicarakan,” kata Arif selepas acara Media Gatehring Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor, Jumat (14/11/2025).
Keterlibatan Danantara dinilai strategis karena dapat menopang kebutuhan investasi besar tanpa membebani neraca Inalum secara berlebihan. Meski demikian, Arif menyebut porsi pendanaan dari Danantara masih dalam pembahasan. Di sisi lain, Inalum tetap membuka peluang menggunakan pinjaman jika dibutuhkan.
“Kita usahakan, kalau Danantara cukup, kalau kurang ya pasti ada pinjaman. Supaya leverage kita naik. Karena kita akan bangun smelter juga,” ujarnya.
Terkait dengan final investment decision (FID) SGAR fase 2, Arif menyebut FID akan dilakukan pada Desember 2025. Hal tersebut dikarenakan baru rampungnya studi kelayakan (feasibility study/FS) pada November. “Desember (FID). Karena kajian FS-nya akan selesai November,” tambah Arif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional








