Akurat

Kemenperin Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Lindungi Pekerja Migran

Dedi Hidayat | 10 Oktober 2025, 11:10 WIB
Kemenperin Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Lindungi Pekerja Migran

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian memperkuat sinergi lintas lembaga dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia di sektor industri manufaktur.

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Perindustrian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Industri Manufaktur.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam membangun tenaga kerja industri yang tidak hanya kompeten dan berdaya saing global, tetapi juga terlindungi secara bermartabat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman resmi, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Telkomsel Raih Penghargaan dari Kemenperin atas Inovasi 5G in The Box Dukung Keberlanjutan Bisnis di Sektor Strategis

Agus menyampaikan, pekerja migran Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuatan ekonomi nasional. Mereka tidak hanya berkontribusi melalui remitansi yang bernilai besar, tetapi juga duta profesionalisme bangsa.

Oleh karena itu, Nota Kesepahaman yang ditandatangani meliputi ruang lingkup strategis yaitu peningkatan kapasitas calon pekerja migran sektor industri manufaktur, promosi dan perluasan kesempatan kerja, fasilitasi penempatan SDM industri ke luar negeri, perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran industri, serta pertukaran data dan informasi untuk perencanaan kebijakan yang lebih tepat.

Menperin menegaskan, kolaborasi dengan KP2MI/BP2MI sejalan dengan semangat Asta Cita yang menjadi arah pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan SDM, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan reformasi tata kelola.

Kerja sama ini juga secara langsung berkontribusi terhadap pelaksanaan Asta Cita, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja produktif dan kewirausahaan, peningkatan kualitas SDM dan Pembangunan nasional, mempercepat hilirisasi industri dan penambahan nilai, serta mewujudkan pemerataan ekonomi melalui indutrialisasi berbasis rakyat.

“Dengan demikian, Nota Kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata semangat Asta Cita dalam membangun manusia industri Indonesia yang unggul, berdaya saing global, dan terlindungi secara bermartabat,” ujar Agus.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Revitalisasi Industri Bambu Nasional

Agus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi agar lebih selaras dengan kebutuhan industri dunia.

Bagi pekerja migran yang telah kembali ke tanah air, kerja sama ini juga membuka peluang untuk reintegrasi ekonomi melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), koperasi, dan wirausaha berbasis industri lokal.

Dengan demikian, pengalaman dan keahlian para pekerja migran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat struktur industri di daerah.

“Kami ingin tenaga kerja Indonesia di sektor manufaktur, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki reputasi sebagai pekerja terampil dengan etos kerja tinggi dan integritas profesional,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri KP2MI/BP2MI Mukhtarudin menuturkan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta KP2MI/BP2MI untuk meningkatkan kualitas perlindungan PMI dan meningkatkan keterampilan serta kompetensi para pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin berharap, kerja sama ini mampu mendorong dan memfasilitasi sektor industri manufaktur dalam rangka perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak ibu hari ini, yang tentu memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kami Kementerian P2MI, sebagai langkah kami ke depan mempersiapkan generasi-generasi yang akan mengisi lapangan pekerjaan yang ada di luar negeri,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.