Praktik Monopoli BUMN Dinilai Ancam Persaingan Usaha Sehat

AKURAT.CO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih melalukan praktil monopoli dinilai semakin tidak relevan dan berpotensi menyalahi prinsip persaingan usaha sehat.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Herry Gunawan menyebut, sampai saat ini dirinya belum melihat adanya praktik monopoli di BUMN.
“Kalau sekarang justru belum kelihatan. Monopoli kan kalau pihak lain gak boleh ikut masuk,” kata Herry kepada Akurat.co, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Misbakhun Desak Reformasi BUMN agar Kembali ke Mandat Konstitusi
Meski begitu, Herry mengingatkan agar BUMN tidak melalukan melakukan praktik tersebut. Sebab, secara hukum praktik monopoli dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengecualian hanya berlaku jika memang diamanatkan undang-undang, seperti distribusi listrik oleh PLN. Namun, dirinya menekankan, monopoli yang diperbolehkan itu pun harus tetap memiliki regulator independen.
“Ini pun semestinya, PLN jangan jadi regulator juga yang menentukan harga. Perlu dibuat badan khusus sebagai regulator, seperti BPJT di jalan tol, SKK Migas di hulu migas, atau BPH Migas di hilir migas,” ucapnya.
Herry menambahkan, dengan disahkannya UU BUMN 2025 yang menegaskan bahwa BUMN bukan lagi aset negara yang dipisahkan melainkan entitas privat, maka statusnya sama saja dengan korporasi swasta.
Lebih jauh, Herry menilai praktik monopoli membawa dampak buruk bagi iklim bisnis nasional. Tanpa adanya persaingan, perusahaan cenderung tidak efisien, transparansi sulit ditegakkan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terabaikan.
Baca Juga: Prinsip Ekonomi Prabowo: BUMN Harus Bersih, Swasta Kuat dan Koperasi Bangkit
“Bagi saya, praktik semacam monopoli sudah seharusnya diakhir. Sangat tidak sehat bagi iklim bisnis. Investor pun jadi malas atau bahkan takut investasi kalau praktik monopoli dibiarkan bisa berjalan,” tutur Herry.
Tolak Impor Satu Pintu Pertamina
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi memandang rencana kebijakan impor BBM dilakukan satu pintu, hanya melalui PT Pertamina (Persero) akan menciptakan praktik monopoli.
Dengan pengadaan impor BBM Satu Pintu, SPBU Asing tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM. Dalam kondisi tersebut, margin SPBU Asing akan semakin kecil, bahkan pada saatnya SPBU Asing akan merugi.
“Dengan kerugian yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan SPBU Asing akan tumbang hingga menutup SPBU,” ucap Fahmi.
Fahmi menyebut saat seluruh SPBU Asing hengkang dari Indonesia, pada saat itulah tata kelola migas hilir dimonopoli oleh Pertamina.
Hengkangnya SPBU Asing akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, tidak hanya investasi sektor migas saja tetapi juga investasi sektor bisnis lainnya.
Memburuknya iklim investasi sudah pasti akan berdampak terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkanPresiden Prabowo sebesar 8 persen per tahun.
“Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya membatalkan rencana kebijakan Impor BBM Satu Pintu, yang akan menjadi kebijakan blunder,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









