Danantara Bisa Kelola PLTSa, ESDM Ungkap Syaratnya

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa selain Danantara, PLTSa juga akan dikelola oleh pihak swasta. “Terus nanti kalau sudah diidentifikasi danantara, mana yang dikerjakan swasta atau danantara (secara langsung),” kata Eniya di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Eniya mengungkapkan salah satu syarat PLTSa dikelola oleh Danantara jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari.
Nantinya, dari TPA tersebut melalui PLTSa dapat menghasilkan listrik hingga 20 megawatt. “Seribu ton per day sampahnya. Terus bisa menghasilkan 20 megawatt. Itu minimal (Bagi Danantara),” tambah Eniya.
Baca Juga: ESDM Sebut Perpres PLTSa Masuk Tahap Final
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan percepatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan segera terealisasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Presiden (Perpres) sudah dalam tahap akhir penyusunan. “Untuk PLT Sampah ini kan prepresnya sudah disiapkan,” kata Yuliot di usai rapat mengenai program waste to energy dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (1/9/2025).
Yuliot menambahkan bahwa Perpres soal PLTSa sudah tahap harmonisasi dan tinggal menunggu implementasinya saja. “Jadi dia sudah hampir final, tinggal implementas. Ini proses perundangan, Jadi harmonisasi sudah selesai,” tambahnya.
Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.
Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.
Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.
“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.
“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










