AKURAT.CO Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk segera menyelesaikan Kerja Sama Operasi (KSO) Sumur Rakyat.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengungkapkan pihaknya memang mendorong agar kontrak antara PT Pertamina (Persero) baik dengan koperasi maupun BUMD yang mengelola sumur rakyat itu bisa segera dilaksanakan.
"Jadi intinya kalau dari kita (SKK Migas) ya segeralah harus di iniin KSO-nya, kerjasama operasinya itu bentuknya seperti apa harus dilakuin," jelasnya ketika ditemui di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hudi menekankan pada prinsipnya, produksi sumur rakyat itu akan dicatat sebagai produksi dari masing-masing KKKS yang mengelolanya.
"Berarti kan itu akan masuk ke dalam WP&B atau revisi WP&B dari si KKKS. Artinya apa? Mereka sendiri sudah melakukan komitmen di mana ya kalau umpamanya sampai itu tidak terjadi, produksinya tidak tercatat, artinya kan K3S-nya juga tidak mencapai dari target produksi. Ya itu pasti menjadi concern dari kita," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus memperkuat fondasi ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya yang sudah ada.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi dari sumur tua dan sumur rakyat.
"Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," jelas Bahlil ketika meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025) lalu.
Istilah sumur tua sendiri mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Penerapan skema ini diperkuat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," tegas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









